Dalam beberapa kesempatan,
Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan,
melainkan untuk pemetaan dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat
digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan
pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka (siswa, sekolah atau
daerah) secara nasional. Selain itu hasil UN bisa dijadikan syarat melanjutkan ke
jenjang pendidikan. Jika hasil UN
tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat
mengulang UN di tahun berikutnya meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang
diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban
mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud.
lebih lanjut klik berikut lazuardy99.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar